Setelah beredar berita korupsi pembuatan e ktp , sekarang ini pembuatan e ktp di wilayah kabupaten subang harus ke dinas Kependudukan Sipil, saat pengurusan pembuatan e ktp masyarakat harus datang dan membuat profil yang akan di isi di kelurahan, seperti foto dan data data pribadi , ketika semua lengkap, masyarakat harus datang ke kantor Kependudukan Sipil.
Masyarakat yang membuat ktp Tidak langsung mendapatkan ktp dengan mudah, harus menunggu waktu lama yang nanti di berikan ktp sementara yang berlaku selama 6 bulan, penduduk biasanya mendapatkan kode antrian untuk pengambilan ktp sementara, antrian yang akan di tunggu sekitar 1minggu setelah mengambil antrian.
Koperasi pembuatan ktp subang sesak di penuhi masyarakat yang akan mendaftar pembuatan ktp, namun dengan adanya ktp sementara bisa meminimalisir antrian selama masa berlaku masih aktif, tapi gimana dengan e ktp yang masa berlaku sudah habis?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar